Beranda | Artikel
Hukum Pemungutan Pajak dari Pemerintah
Minggu, 27 Desember 2009

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,
Bagaimana hukumnya memungut pajak seperti yang dilakukan oleh pemerintah kita, apakah bisa dibenarkan menurut pandangan syariat? Jazakumullahu Khairan Katsiran.

Jawaban:
Kalau yang dimaksud pajak mobil, rumah, tanah atau toko atau yang seumpamanya tidak dibenarkan dalam syari’at, namun kadang kala istilah pajak juga kita pergunakan untuk sewa jalan tol, atau terminal, atau sewa pasar. Maka ini tidak masuk dalam hal yang pertama karena bentuk kedua adalah berbentuk sewaan, karena kita mengambil manfa’at dari sebuah fasilitas, tapi sebagian kita menyebutnya pajak. Wallahu a’lam.

Tapi apakah kita yang membayar pajak juga ikut berdosa? jawabannya, tentu tidak, karena hal itu diluar kehendak kita, tapi kita tidak dibolehkan menyogok tukang pajak untuk diringankan pajaknya atau dibebaskan dari pajak. Dalam hal pertama kita berpahala karena kita dizalimi, dalam hal kedua kita berdosa karena bersekongkol untuk berkhianat pada penguasa. Sedangkan kita disuruh untuk ta’at pada penguasa sekalipun harta kita dirampas dan kita disiksa selama kita tidak diperintah untuk berbuat maksiat pada Allah.

***

Penanya: Abdullah
Dijawab Oleh: Ustadz Ali Musri
Sumber: muslim.or.id
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Miqat Di Jeddah, Hukum Menebalkan Alis Dalam Islam, Arti Mimpi Beli Mukena, Hukum Beronani, Aamiin Arab, Vidio Senggama

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/301-hukum-pemungutan-pajak-dari-pemerintah.html